Dirjen PHU: Meski Tutup, Penyelenggara Ibadah Umrah Tetap Wajib Penuhi Hak Jemaah

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama telah mencabut empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta. 

Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali menegaskan, penyelenggara ibadah umrah wajib penuhi hak jemaah meski izinnya sudah dicabut. "Artinya meski izin biro travel tersebut sudah dicabut, tidak langsung serta merta mengugurkan kewajibannya kepada jemaah. Biro travel tetap memiliki kewajiban terkait hak-hak jemaah baik yang akan berangkat maupun yang batal berangkat," kata Nizar ali menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (27/03). 

Nizar menambahkan, kewajiban dari biro travel untuk memenuhi kewajibanya itu jelas tertuang dalam SK yang dikirimkan Kemenag kepada biro travel. Dalam SK tersebut, tertuang bahwa biro perjalan umrah tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak kepada jemaah, baik yang ingin berangkat maupun yang tidak. 

"Biro travel yang bersangkutan bisa mengalihkan keberangkatan jemaahnya melalui mitra dan asosiasi travel umrah," kata Nizar didampinggi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki. 

Nizar Ali menambahkan, Ditjen PHU melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus setiap hari melakukan pemantauan terhadap biro-biro perjalanan umrah dan haji khusus. "Kita punya Subdit Pengawasan di tingkat pusat dan daerah. Sesuai PMA, Kantor Wilayah Kemenag di provinsi menjadi perpanjangan tangan dari Ditjen PHU untuk melakukan pemantauan biro perjalanan umrah di daerahnya masing-masing," kata Nizar. 

Menurut Nizar terkait adanya laporan dari masyarakat dan pihak yang dirugikan atas dugaan penipuan, penyimpangan dan penelantaran calon jemaah, Kemenag akan melakukan evaluasi dan menurunkan tim investigasi serta memanggil biro travel yang bersangkutan. 

"Sebab ada 862 PPIU di Indonesia. Makanya kita melakukan kerjasama dengan tim di provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan PPIU," ujarnya.(p/ab)